Information


P E N G U M U M A N
Dasar
  1. Peraturan Daerah Kota Semarang No. 5 Tahun 2010 tentang Pegendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue.
  2. Peraturan Walikota Kota Semarang No. 27 B Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah No 5 tahun 2010 tentang pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue.
  3. Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Keselamatan Ibu dan Anak (proses verifikasi di Provinsi)
Dengan ini diumumkan, bahwa kegiatan Petugas Surveilans kesehatan Kota Semarang untuk program Pengendalian DBD dan Penurunan Kematian Ibu di Kota Semarang, membutuhkan tenaga pendampingan tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Umur antara 20 – 30 tahun
  3. Selama masa kontrak bersedia tidak hamil
  4. Foto copy KTP dan SIM C sebanyak 1 lembar
  5. Bisa mengendarai motor dan memiliki SIM C (panitia tidak menyediakan motor)
  6. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah/Puskesmas/RS
  7. Kualifikasi Pendidikan :
    1. Program Pengendalian DBD: Dokter, Keperawatan, Kesehatan Lingkungan, S. Kep, SKM
    2. Program Penurunan AKI: Dokter, Kebidanan (D3 / D4)
  8. Foto copy Ijazah/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai dilegalisir sebanyak 1 lembar
  9. IPK minimal 2,75
  10. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  11. Pernyataan tidak menuntut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), HARLEP, TPHL, dan wiyata Bhakti (lampiran)
  12. Pernyataan bersedia Tidak Hamil selama masa kontrak
  13. Pernyataan bersedia di tempatkan di Kelurahan, Kecamatan mana saja di Semarang
  14. Pernyataan bersedia mematuhi aturan yang ada
  15. Semua berkas persyaratan dimasukkan ke dalam map:  Untuk PRIA, map warna BIRU dan Untuk WANITA, map warna MERAH
  16. Menyerahkan Ijsah Asli

➡ Pendaftaran (tidak menerima telepon)
  1. Pendaftaran online melalui web Dinas Kesehatan Kota Semarang http://www.dinkes-kotasemarang.go.id
  2. Kelengkapan pendaftaran di upload melalui pendaftaran online
  3. Peserta yang lolos seleksi online akan menerima pemberitahuan lewat smsgateway, untuk melakukan seleksi administrasi dengan membawa berkas pendaftaran seperti pada point I sesuai jadwal masing-masing.

III.   Tahapan
NoUraianWaktuKeterangan
1Pendaftaran4 – 10 November 2015Web DKK
2Seleksi Administrasi11 – 14 November 2015DKK
3Test Akademik28 November 2015Menyusul
4Wawancara28 November 2015DKK
5Pengumuman hasil1 Desember 2015Web DKK
6Pembekalan8 – 23 Desember 2015Menyusul
Lain-lain
  1. Seluruh dokumen yang telah diserahkan menjadi milik panitia penerimaan dan tidak dapat diminta kembali.
  2. Keputusan panitia penerimaan Petugas Surveilans Kesehatan Kota Semarang tidak dapat diganggu gugat.
Tugas
  1. Tugas gasurkes DBD
  2. Merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi kegiatan penanggulangan penyakit Demam Berdarah Dengue;
  3. Melakukan surveilans Demam Berdarah Dengue ( DBD) dan faktor risiko di wilayah masing-masing;
  4. Memetakan masalah Demam Berdarah Dengue (DBD) dii wiayah binaan masing-masing;
  5. Sebagai fasilitator dalam pemecahan masalah Demam Berdarah Dengue (DBD) di masyarakat;
  6. Sebagai fasilitator/narasumber dalam pertemuan di masyarakat baik tingkat Dasawisma, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan kelurahan;
  7. Sebagai motivator masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan Demam Berdarah Dengue (DBD) dan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN);
  8. Mendampingi masyarakat dan istitusi pendidikan dalam pengendalian demam Berdarah Dengue (DBD);
  9. Mengkoordinasikan, mengawasi serta mengetahui seluruh kegiatan penanggulangan Demam Berdarah Dengue (DBD) yang dilakukan oleh masyarakat dan pihak ketiga.
Tugas Gasurkes KIA
  1. Mendata dan memetakan masalah ibu hamil di wilayah binaan masing–masing secara terus menerus.
  2. Mendampingi ibu hamil risiko tinggi dan mengetahui kondisi ibu hamil tersebut secara detail.
  3. Mendampingi ibu hamil secara terus menerus sampai masa nifas 42 hari setelah melahirkan.
  4. Memberikan penyuluhan maternal di kelas–kelas ibu hamil yang ada di wilayah binaan masing–masing.
  5. Melaporkan ke Puskesmas data ibu hamil dan keadaanya secepatnya (Ibu Hamil Risiko Tinggi 1 x 24 jam, Ibu Hamil tidak Risiko Tinggi 1 minggu sekali).

III.    Target
  1. Target Gasurkes DBD
NoKegiatanTempat/SasaranJumlahWaktu
Untuk Wilayah Kelurahan
1Melakukan Pemeriksaan Jentik di Rumah Warga, yang positif diulangi.Rumah Warga100 RumahPer Minggu
2Sekolah (TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) Bebas JentikTK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MASemuaSetiap saat
3Pondok Pesantren Bebas JentikPondok PesantrenSemuaSetiap saat
4Tempat Ibadah Bebas JentikTempat IbadahSemuaSetiap saat
5Kantor/Instansi Bebas JentikKantor / InstansiSemuaSetiap saat
6Melakukan Penyuluhan DBDPertemuan Dasa Wisma, PKK, RT, RW, Kelurahan, Karangtaruna, Posyandu, Sekolah, tempat Ibadah12 kaliPer Bulan
7Mengumpulkan data dan kontak person untuk komunikasi dan advokasiü Camat
ü Kepala Puskesmas
ü Kepala Kelurahan
ü Ketua RW
ü Ketua RT
ü Ketua PKK Kelurahan
ü Ketua PKK RW
ü Ketua PKK RT
ü Pemegang Program DBD Puskesmas
ü Tokoh Masyarakat
ü Tokoh Agama
ü Kader Kesehatan
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %

100 %
100 %
100 %
Januari 2016
Januari 2016
Januari 2016
Januari 2016
Januari 2016
Januari 2016
Januari 2016
Januari 2016
Januari 2016

Januari 2016
Januari 2016
Januari 2016


8Koordinasi dan melaporkan kegiatan Pengendalian DBDKepala Puskesmas dan pemegang program3 kaliPer minggu
9Koordinasi dan melaporkan kegiatan Pengandalian DBDKepala Kelurahan (Lurah)3 kaliPer Minggu
10Mengikuti setiap keggiatan DBD di Tingkat Kelurahan, Kecamatan dan KotaRT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota100 %Setiap saat
Untuk Koordinator Kota dan Kecamatan
11Masuk setiap hari di Dinas Kesehatan (Koordinator Kota)Dinas Kesehatan Kota Semarang100 %Setiap hari
12Masuk setiap hari di Kantor Kecamatan (Koordinator Kecamatan)Wilayah Kecamatan100 %Setiap hari

Target Gasurkes KIA
NoKegiatanTempat/SasaranJumlahWaktu
Untuk Wilayah Kelurahan
1Melakukan pendataan Ibu hamil dan ibu nifas.Wilayah kelurahan100 %Setiap saat
2Melakukan Pendampingan Ibu HamilIbu hamil, wilayah kelurahan10 kaliSetiap saat
3Melakukan Pendampingan Ibu NifasIbu nifas, wilayah kelurahan6 kaliSetiap saat
4Melakukan Penyuluhan KIAPertemuan Dasa Wisma, PKK, RT, RW, Kelurahan, Karangtaruna, Posyandu, Tempat Ibadah, dll4 kaliPer Bulan
5Melaporkan kematian ibu di wilayah kelurahan 1 x 24 jam ke Puskesmas/ DKK.Puskesmas / DKKSemuaSetiap saat
6Membuat kohort ibu hamil.PuskesmasSemuaPer Bulan
7Melaporkan PWS KIA ke Puskesmas.PuskesmasSemuaPer Bulan
8Melaporkan ibu hamil risiko tinggi ke Puskesmas.PuskesmasSemuaPer minggu
10Mengikuti setiap kegiatan KIA di Tingkat Kelurahan, Kecamatan dan KotaRT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota100 %Setiap saat
Untuk Koordinator Kota dan Kecamatan
11Masuk setiap hari di Dinas Kesehatan (Koordinator Kota)Dinas Kesehatan Kota Semarang100 %Setiap hari
12Masuk setiap hari di Kantor Kecamatan (Koordinator Kecamatan)Wilayah Kecamatan100 %Setiap hari
Honor: Honor diberikan per bulan apabila sudah menyelesaikan tugas dan pekerjaan, dengan ketentuan :
  1. Pendidikan DIII sederajat Rp 1.800.000,-
  2. Sarjana (S1) sederajatRp 2.000.000,-
Sanksi
  1. Apabila tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi target, memanipulasi data serta mencemarkan nama baik Dinas Kesehatan Kota Semarang diberhentikan dari Petugas Surveilans Kesehatan.
  2. Apabila diberhentikan atau mengundurkan diri dari Petugas Surveilans kesehatan dikenakan mengganti biaya sebesar 5 (lima) kali honor yang pernah diterima.

PENDAFTARAN ONLINE – DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG


Demikian untuk menjadi perhatian.

Bagikan ke

0 Komentar